Oleh: Dr. (C.) K.H.M. Rofik Mualimin, Lc., M.Pd.I.
YOGYAKARTA || Bedanews.com – Di panggung politik kita hari ini, kritik sering kali bernasib bak buah simalakama. Disampaikan dengan nada nyaring, ia dituduh memecah belah dan menodai keharmonisan. Disampaikan dengan terlampau sopan, ia dianggap sekadar angin lalu yang tak memicu perbaikan. Negeri ini tampak makin gagap membedakan mana benturan gagasan yang menyehatkan dan mana racun yang merusak pilar bernegara.
Pertanyaannya: di mana sebenarnya garis batas antara hak kebebasan bersuara dan batas etik kritik dalam demokrasi?
Demokrasi tanpa kritik jelas omong kosong. Namun, membiarkan ruang publik tanpa aturan main juga merupakan jebakan. Dalam karya klasiknya, The Open Society and Its Enemies (1945: 124), Karl Popper memperingatkan kita tentang “paradoks toleransi”. Popper menegaskan bahwa jika suatu masyarakat memberikan toleransi tanpa batas—termasuk kepada kelompok yang menggunakan kebebasan tersebut untuk mematikan kebebasan itu sendiri—maka masyarakat terbuka itu pada akhirnya akan lenyap. Artinya, batas kritik sejatinya bukanlah alat pembungkaman, melainkan benteng pertahanan agar ruang publik tidak diokupasi oleh fitnah, disinformasi, dan kejahatan atas nama kebebasan.













