• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pansus 17 DPRD Bandung Kawal Pembangunan RSUD Ujungberung dan Gedung Inspektorat hingga 2029

Pansus 17 DPRD Bandung Kawal Pembangunan RSUD Ujungberung dan Gedung Inspektorat hingga 2029

Asep Budi by Asep Budi
3 Agustus 2026
in News
0
Anggota Pansus 17 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H. (Foto: Ist.)

Anggota Pansus 17 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H. (Foto: Ist.)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung || BEDAnews.com – Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan penganggaran tahun jamak atau multiyears.

Regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum untuk memastikan pembangunan dua fasilitas strategis milik Pemerintah Kota Bandung dapat dilaksanakan secara terencana, berkelanjutan, serta memiliki kepastian anggaran hingga proyek selesai.

Anggota Pansus 17 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., mengatakan penganggaran pembangunan dengan skema tahun jamak harus diperkuat melalui regulasi yang jelas. Menurutnya, Raperda tidak hanya perlu memuat dasar dan pertimbangan pembangunan, tetapi juga harus mencantumkan kebutuhan anggaran secara rinci.

“Saat ini masih dalam pembahasan, dan ini akan menjadi penguatan serta selaras dengan Rencana Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) yang saat ini sudah masuk proses pembahasan. Harapannya bisa selesai bulan Agustus agar masuk ke dalam KUA-PPAS,” ujar Iman.

Pembangunan Ditargetkan 2027-2029

Iman menjelaskan, pembangunan dengan skema tahun jamak tersebut ditargetkan berlangsung selama tiga tahun, yakni mulai 2027 hingga 2029.

Menurutnya, pelaksanaan proyek harus dikawal agar penyelesaiannya tidak melewati masa kepemimpinan wali kota saat ini. Kepastian regulasi dan penganggaran menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan hingga tahap akhir.

“Targetnya tidak boleh melebihi masa kepemimpinan wali kota saat ini,” tegasnya.

Dalam pembahasan sementara, kebutuhan anggaran pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung mencapai Rp147.365.050.535. Sementara itu, pembangunan Gedung RSUD Ujungberung diperkirakan membutuhkan anggaran sebesar Rp330.587.921.000.

Dengan demikian, total kebutuhan anggaran untuk kedua proyek tersebut mencapai sekitar Rp477,95 miliar.

Iman menambahkan, Pemerintah Kota Bandung juga perlu mengantisipasi kemungkinan perubahan nilai proyek akibat dinamika harga material, jasa konstruksi maupun komponen pembangunan lainnya.

Tim Pemkot Bandung, kata dia, telah menyiapkan kemungkinan penyesuaian harga sekitar 7 hingga 8 persen. Namun, Pansus 17 meminta agar setiap perubahan nilai anggaran memiliki dasar kajian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini sedang disepakati dan disiapkan apakah perubahan akan masuk ke perda ini. Kami dari pansus, jika masuk maka kami minta konsideran ilmiahnya. Nah, ini yang masih kami tunggu, apakah tetap pada angka sebelumnya atau pada estimasi yang sudah disesuaikan dengan prediksi dinamika harga saat ini,” ungkapnya.

RSUD Ujungberung Dibangun di Lokasi Eksisting

Lebih lanjut, Iman menjelaskan pembangunan RSUD Ujungberung direncanakan tetap berada di lokasi rumah sakit yang saat ini sudah beroperasi. Namun, pembangunan akan disertai perluasan lahan ke sisi samping.

Menurutnya, pembangunan gedung baru diperlukan karena kondisi fasilitas RSUD Ujungberung saat ini dinilai belum cukup representatif untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Iman berharap RSUD Ujungberung nantinya dapat menjadi salah satu rumah sakit kebanggaan masyarakat Kota Bandung dengan fasilitas dan kualitas pelayanan yang semakin baik.

Selain melayani masyarakat Kota Bandung, RSUD Ujungberung juga memiliki posisi strategis karena berada di kawasan yang berdekatan dengan wilayah Kabupaten Bandung. Kondisi tersebut membuat keberadaan rumah sakit ini memiliki peran penting dalam memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat di kawasan perbatasan.

“Hanya saja, saat ini gedungnya kurang representatif. Harus menyusul ‘adik kandung’ RSUD Bandung Kiwari yang sudah lebih bagus dari sisi gedung dan pelayanannya,” ungkap Iman.

AMDAL dan Rekayasa Lalu Lintas Harus Dipersiapkan

Meski mendukung pembangunan RSUD Ujungberung, Iman mengingatkan agar Pemerintah Kota Bandung tidak hanya berfokus pada aspek fisik dan anggaran.

Berbagai persoalan nonteknis harus dipersiapkan sejak awal karena lokasi pembangunan berada di kawasan yang cukup padat penduduk. Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), rekayasa lalu lintas, dampak sosial, hingga potensi gangguan terhadap aktivitas masyarakat sekitar perlu menjadi bagian dari perencanaan.

Pansus 17 juga mengingatkan agar pembangunan yang berlangsung selama beberapa tahun tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

“Pesan dari teman-teman di DPRD, hal-hal non-teknis harus dipastikan selesai. Jangan sampai ada konflik horizontal dan pendampingan aparat penegak hukum (APH). Karena ini pembangunan tahun jamak, tidak selesai dalam satu tahun, melainkan tiga tahun, sehingga pasti ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan dari sisi perencanaan dan pembangunan,” terangnya.

Pelayanan Kesehatan Harus Tetap Berjalan

Hal lain yang menjadi perhatian DPRD adalah keberlangsungan pelayanan kesehatan selama proses pembangunan RSUD Ujungberung berlangsung.

Pasalnya, pembangunan dilakukan di lokasi rumah sakit yang saat ini masih memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aktivitas pelayanan apabila tidak disiapkan skema transisi secara matang.

Karena itu, Iman meminta Dinas Kesehatan Kota Bandung bersama pengelola RSUD menyiapkan mekanisme pelayanan alternatif sehingga masyarakat tetap mendapatkan akses kesehatan selama pembangunan berlangsung.

“Hal yang harus dikawal adalah pelayanan yang pasti terganggu, mekanisme dan skemanya seperti apa. Sebagian mungkin harus ditopang puskesmas-puskesmas pendamping yang ada di sana,” katanya.

Ia menyebut Puskesmas Cibambo dan Puskesmas Ujungberung perlu dipersiapkan untuk mendukung pelayanan masyarakat selama tahapan pembangunan berlangsung.

“Puskesmas Cibambo dan Puskesmas Ujungberung harus disiapkan. Kemudian, optimalisasi pembangunan serta tahapannya juga harus dikawal. Mudah-mudahan ini bisa selesai tanpa meninggalkan persoalan. Harapannya, tahun 2029–2030 kita memiliki RSUD yang lebih representatif,” imbuhnya.

DPRD Kawal Proyek hingga Selesai

Pansus 17 DPRD Kota Bandung menilai pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung bukan sekadar proyek pembangunan fisik, tetapi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Gedung Inspektorat yang lebih representatif diharapkan dapat mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan internal Pemerintah Kota Bandung. Sementara pembangunan RSUD Ujungberung diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Melalui Raperda penganggaran tahun jamak, DPRD ingin memastikan kedua proyek tersebut memiliki dasar hukum, kepastian pembiayaan, perencanaan yang matang, serta mekanisme pengawasan yang jelas.

BeritaTerkait

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026

Dengan perencanaan yang terukur dan pengawasan yang konsisten, pembangunan diharapkan dapat selesai sesuai target, tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kota Bandung. *red

Tags: DPRD BandungGedung Inspektoratiman lestariyonoPansus 17Raperdarsud ujungberung
Previous Post

Menjaga Api Kritik Tanpa Membakar Rumah

Next Post

Disertasi Cumlaude, Ahmad Hadis Zenal Mutaqin  Raih Doktor di UIN  Bandung

Related Posts

News

Pemkab Kapuas Susun Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Libatkan Lintas Sektor dan Akademisi

6 November 2026
News

Antisipasi Gangguan Operasional Pesawat, FDI Tasikmalaya Imbau Pilot Drone Tertib Aturan dan Koordinasi

5 November 2026
Edukasi

DPRD Jabar Berharap Seluruh Venue Pertandingan Proprov Dipersiapkan Secara Optimal

5 November 2026
News

Kemendagri Dampingi Hulu Sungai Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Dasar

4 November 2026
News

Kemendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah, BPD, Fintech dan Dunia Usaha untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Digital

4 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Next Post
FOTO BERSAMA : Dr.Ahmad Hadis Zenal Mutaqin,M.M.,dengan tim promotor - penguji usai mengikuti sidang terbuka promosi doktor di UIN SGD Bandung/Senin,(3/8/2026)/Bedanews.com/Raspati

Disertasi Cumlaude, Ahmad Hadis Zenal Mutaqin  Raih Doktor di UIN  Bandung

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021