Oleh: Dr. (C.) K.H.M. Rofik Mualimin, Lc., M.Pd.I.
YOGYAKARTA || Bedanews.com – Lautan manusia kembali mengepung Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dengung suaranya sama: sahkan RUU Perampasan Aset dan berlakukan hukuman mati bagi koruptor! Namun di balik tebalnya tembok parlemen, tuntutan rakyat itu kerap menguap jadi angin lalu. Mengapa aturan yang sejatinya memiskinkan para perampok uang negara ini selalu dihalangi dan mandek berlarut-larut?
Logikanya sederhana. Mengharapkan wakil rakyat mengesahkan UU Perampasan Aset tanpa mekanisme independen ibarat meminta kawanan serigala merancang aturan vegetarian. Ada benturan kepentingan yang teramat telanjang. Dalam perspektif hukum teologis al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sultaniyyah (Kairo: Dar al-Hadith, 2006, hlm. 94), kekuasaan adalah amanah untuk menegakkan keadilan (iqamat al-din), bukan tameng pelindung harta haram. Ketika politisi mengulur pengesahan aturan yang mengancam dompet mereka, prinsip amanah itu jelas telah runtuh.













