Secara akademis, perlawanan oligarki ini bisa dibaca lewat teori criminal asset recovery. Menurut pakar hukum Belanda, Marc Groenhuijsen dalam Victimology and Victim Rights (Nijmegen: Wolf Legal Publishers, 2014, hlm. 112), penyitaan aset tanpa pemidanaan pidana (non-conviction based forfeiture) adalah senjata paling efektif melumpuhkan kejahatan terorganisir. Tapi di Senayan, konsep pembuktian terbalik ini ditakuti. Mereka berdalih menjaga Hak Asasi Manusia (HAM), padahal sedang memproteksi dinasti finansialnya sendiri.
Keraguan legislator ini juga berakar dari kekhawatiran atas abuse of power atau kesewenang-wenangan aparat. Pakar hukum Jerman, Claus Roxin dalam Strafrecht Allgemeiner Teil (Munchen: C.H. Beck, 2006, hlm. 45), mengingatkan bahwa instrumen pidana yang sangat represif—seperti eksekusi mati—mudah melenceng menjadi alat pembalasan politik jika peradilan belum bersih. Akibatnya, isu hukuman mati dijadikan komoditas polemik untuk mengalihkan fokus utama: pemiskinan koruptor lewat perampasan aset.













