Di sisi lain, publik melihat skenario ini sebagai taktik mengulur waktu. Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (Bandung: Binacipta, 1976, hlm. 15) telah lama menegaskan bahwa hukum harus berfungsi sebagai pembaharu masyarakat. Jika hukum justru diam membisu saat korupsi merajalela, maka hukum sedang melanggengkan kejahatan itu sendiri.
Massa di luar pagar DPR paham betul: koruptor tidak pernah takut pada jeruji besi yang bisa dibeli dengan fasilitas mewah. Mereka hanya takut jika harta hasil rampokannya disita habis sampai tak bersisa. Selama Senayan menolak mengesahkan RUU Perampasan Aset, selama itu pula publik berhak curiga bahwa parlemen sedang sibuk menyelamatkan diri mereka sendiri.***
Penulis adalah:
– Kandidat Doktor di Pascasarjana S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
– Dosen STAI Yogyakarta,
– Pengasuh Pesantren Latifah Mubarokiyah Bantul,
– Ketua Yayasan Majma’ Bahrain Internasional,
– Ketua Harian Paguyuban Keluarga Pasir se-Dunia (PKPD),
– Penasihat Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN).













