Oleh: Hanif Nurcholis (Guru Besar UT)
JAKARTA || Bedanews.com – Kontroversi fotokopi ijazah Presiden Joko Widodo yang beredar di media sosial menghadirkan persoalan hukum dan metodologi yang jauh lebih serius daripada sekadar perdebatan politik. Fotokopi tersebut menampilkan foto yang berbeda dari wajah Presiden dan memicu pertanyaan publik. Roy Suryo dan kawan-kawan menelitinya sebagai objek material yang memang beredar di ruang publik. Namun alih-alih menyidik sumber dokumen dan membuktikan keasliannya melalui pembandingan yang benar, aparat justru menetapkan para peneliti itu sebagai tersangka. Di sinilah kejanggalannya: objek yang kontroversial tidak disentuh secara ilmiah, tetapi penelitinya yang diperkarakan.
Polisi memang menyatakan telah “mengujikan” fotokopi itu. Namun yang diuji sebenarnya hanya fotokopi yang beredar, bukan ijazah asli milik Presiden dan tidak dilakukan pembandingan langsung sebagaimana standar forensik dokumen. Dalam hukum pidana, isu “asli atau palsu” adalah bagian dari tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan metode ilmiahnya jelas: dokumen yang dipersoalkan harus dibandingan dengan arsip aslinya. Tanpa itu, kesimpulan apa pun menjadi tidak lengkap. Dengan demikian, meski polisi mengklaim telah menguji fotokopi tersebut, objek inti—ijazah asli—tidak pernah disentuh.













