Secara metodologis, peneliti bekerja berdasarkan objek yang tersedia. Ketika dokumen asli tidak pernah ditampilkan, satu-satunya objek material yang dapat diuji adalah fotokopi yang beredar. Menyalahkan peneliti karena meneliti dokumen yang sudah dilempar ke ruang publik sama saja menyalahkan dokter karena memeriksa pasien yang datang, bukan pasien yang ideal menurut negara. Di sinilah letak kekacauannya: negara tidak menyidik sumber kejanggalan, melainkan pihak yang mencoba menjelaskan kejanggalan tersebut.
Kita juga melihat standar penanganan yang berbeda dibanding kasus lain. Dalam perkara pemalsuan sertifikat tanah, KTP, akta dan ijazah abal-abal, negara selalu memulai dari objek: dokumen disita, diuji laboratorium, dicocokkan dengan arsip resmi, lalu dicari pelaku pemalsuannya. Tetapi dalam kasus ini, logika itu tidak berlaku. Fotokopi memang diujikan, tetapi tanpa pembanding asli. Sementara itu, pengunggah pertamanya tidak ditelusuri, sumber fotokopi tidak dicari dan dugaan pemalsuan tidak disidik tuntas. Yang menjadi sasaran justru orang yang menganalisisnya.













