Model penanganan seperti ini memiliki implikasi serius. Jika penelitian, analisis dan koreksi ilmiah terhadap dokumen publik dapat dikriminalisasi, maka kebebasan akademik, jurnalisme investigatif dan pengawasan warga akan redup. Negara modern bergantung pada public scrutiny sebagai mekanisme koreksi internal. Ketika masyarakat tidak boleh mempertanyakan kejanggalan, negara justru merusak legitimasi dirinya sendiri.
Untuk mengakhiri kontroversi ini, langkahnya sederhana: periksa objeknya secara benar. Tampilkan ijazah asli, uji melalui Laboratorium Forensik, bandingkan dengan fotokopi yang beredar, lalu umumkan hasilnya secara transparan. Selama negara tidak menyentuh objek inti dan justru mengincar peneliti, pertanyaan publik akan terus bergema: mengapa negara takut pada pemeriksaan ilmiah, tetapi tidak takut pada dokumen yang bermasalah? ***













