Persidangan dilaksanakan di ruang sidang Cakra di lantai II PN Jakarta Utara. Selanjutnya kedua tahanan atau terdakwa dibawa turun ke ruang sel dengan posisi tangan diborgol. Saat tahanan menuju lantai bawah menuju sel keduanya memanfaatkan celah di tangga sebelah sel di lantai bawah.
Januar Murdianto dan Dio Adhy Setia kemudian masuk melalui celah tangga untuk selanjutnya memanjat tangga pembatas dan melompat keluar tembok PN Jakarta Utara ke atap bangunan persis di belakang Gedung pengadilan.
Mengetahui kedua tahanan kabur, segera dilakukan pengejaran oleh para petugas. Tahanan atas nama Dio Adhy Setia jatuh dan kakinya keseleo sehingga tidak dapat terus melarikan diri.
Dia dapat diamankan oleh petugas. Sedangkan tahanan atas nama Januar Murdianto dapat meloloskan atau melarikan diri melompati genteng rumah penduduk yang satu dan lainnya di sekitarnya.













