• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Membangkang Perintah ESDM – Kuasa Hukum Prianto: PT NPR Tetap Tambang Meski Kasasi di Makhamah Aagung Belum Selesai! Siapa yang Melindungi Pelanggar?

Membangkang Perintah ESDM – Kuasa Hukum Prianto: PT NPR Tetap Tambang Meski Kasasi di Makhamah Aagung Belum Selesai! Siapa yang Melindungi Pelanggar?

angel angel by angel angel
23 September 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tangerang Selatan / Palangka Raya, 23 September 2026* — Tim hukum Prianto bin Samsuri melalui surat resmi bernomor 16/BSHT-PERM MEN.ESDM/15.IX/2026 tertanggal 15 September 2026, menegaskan dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang justru berpihak pada perusahaan, bukan kepada ahli waris dan pemilik lahan adat yang sah. Surat ini dikirimkan kepada Menteri ESDM RI dengan tuntutan tegas: tunda, blokir, hingga cabut persetujuan RKAB PT Nusa Persada Resources (PT NPR) sebelum hukum benar-benar diinjak-injak.

*OKNUM-OKNUM DIDUGA TIDAK MEMIHARKAN AHLI WARIS*
Berdasarkan dokumen hukum dan Berita Acara Pertemuan tanggal 12 September 2026, terungkap jelas dugaan ketidakberpihakan pihak-pihak yang seharusnya melindungi hak warga:

*PERTAMA: Oknum Kepala Desa Karendan & Muara Pari – Menyetujui Penambangan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris*
Dalam pertemuan di RM Banama, Muara Teweh, Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari justru mendukung penuh dimulainya operasi pertambangan PT NPR per 15 September 2026 di kawasan PPKH SK 281. Prianto selaku ahli waris dan pemilik lahan adat TIDAK DIUNDANG dan TIDAK DILIBATKAN, padahal perkara hak atas tanah masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung RI (Akta Kasasi No. 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, terdaftar 27 Juli 2026).

BeritaTerkait

Menjual Surga di Pasar Politik: Cerita dari Warung Kopi dan Akar Rumput

26 September 2026

Anton Charliyan Temui Kepala Staf Kepresidenan, Dorong Pemerintah Perkuat Budaya

26 September 2026
Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Gerak Cepat TNI Bantu Tangani Dampak Banjir Bandang di Kabupaten Solok Sumbar

Next Post

Kasum TNI Bersama Menko Polkam Hadiri Perayaan Hari Nasional ke-77 RRC

Related Posts

Ragam

Menjual Surga di Pasar Politik: Cerita dari Warung Kopi dan Akar Rumput

26 September 2026
Ragam

Anton Charliyan Temui Kepala Staf Kepresidenan, Dorong Pemerintah Perkuat Budaya

26 September 2026
Ragam

Menjual Surga di Pasar Politik: Cerita dari Warung Kopi dan Akar Rumput

26 September 2026
Ragam

Juntos Hadirkan Gin Flight dan Balawan, Jazz Berpadu Suasana Hangat

25 September 2026
Ragam

Panen Perdana Jagung Desa Sumberejo, Kanwil Keimigrasian Perkuat Ketahanan Pangan

25 September 2026
Edukasi

DARI PROFESIONALITAS MENUJU PELAYANAN: Menguatkan Integritas, Kolaborasi, dan Mutu Pendidikan

25 September 2026
Next Post

Kasum TNI Bersama Menko Polkam Hadiri Perayaan Hari Nasional ke-77 RRC

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021