“Hak ahli waris tidak boleh diatur oleh pihak yang tidak berwenang. Hukum harus ditegakkan — untuk siapa yang benar, bukan untuk siapa yang berkuasa.”
*SURAT INI DISAMPAIKAN DENGAN TEMBUSAN KEPADA:*
-.Presiden Republik Indonesia
-.Jaksa Agung RI
-.Kepala Kepolisian Negara RI (Mabes Polri)
-.Ketua KPK RI
-.Ketua Komnas HAM RI
-.Komisi I DPR RI
-.Menteri ESDM RI
Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini, disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Tim Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri. Ruang tanggapan diberikan kepada pihak PT NPR, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. (TIM/RED)













