*KEDUA: Oknum BPD – Melampaui Kewenangan, Mengurus “Tali Asih” Bukan Tugasnya*
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karendan dan Muara Pari dilibatkan dalam pembahasan serta kesepakatan penyaluran dana tali asih PT NPR – padahal BPD bukan lembaga yang berwenang mengurus pembayaran atau penyaluran ganti rugi lahan kepada ahli waris. Kewenangan tersebut diambil alih sepihak oleh pemerintah desa, sehingga hak ahli waris berisiko disalurkan melalui rekening bersama dan bukan langsung kepada pemilik sah.
*KETIGA: Pemerintahan Kecamatan & Instansi Terkait – Memfasilitasi Kesepakatan Tanpa Hadirnya Pihak yang Bersengketa*
Unsur Tripika Kecamatan Lahei dan instansi terkait hadir dalam pertemuan tersebut dan membiarkan kesepakatan berjalan tanpa kehadiran ahli waris. Padahal Kementerian ESDM sendiri telah mengeluarkan surat No. B-14/MB.05/DJB/2026 tanggal 5 Januari 2026 yang meminta menunggu proses hukum selesai sebelum ada aktivitas apa pun. Langkah ini dinilai membangkang terhadap perintah negara sendiri.













