• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Memasukkan Keterangan Palsu di Akta Waris, Luke Divonis 3,5 Tahun Penjara

Memasukkan Keterangan Palsu di Akta Waris, Luke Divonis 3,5 Tahun Penjara

Boed by Boed
3 Maret 2020
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,  BEDAnews.com – Rachmat Surya Puluhulawa alias Luke, tersangka kasus pemalsuan di vonis selama 3,5 tahun penjara. Luke dinyatakan terbukti bersalah telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, sebagaimana dakwaan kesatu yakni Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Edison Muhamad pada persidangan  di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Matadinata, Kota Bandung, Selasa (3/3/2020).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rachmat Surya Puluhulawa alias Luke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Edison.

BeritaTerkait

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026

Atlet Layar Binaan Kodaeral IV, Borong Medali di Kejurnas

12 Mei 2026
Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Semarak Bunga, Tanda Cinta Untuk SMSI

Next Post

Dewan Berharap Covid- 19 Tidak Ganggu Perekonomian Jabar

Related Posts

Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
News

Atlet Layar Binaan Kodaeral IV, Borong Medali di Kejurnas

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Ragam

Tokoh-Tokoh Reformasi yang Tetap Mendapat Hormat Publik: Amien Rais, Megawati Soekarnoputri, Sri Sultan Hamengkubuwono X, serta Almarhum Gus Dur

12 Mei 2026
Ragam

Komunitas LAI Bersama Komunitas Driver Ambulance, Dorong Literasi untk Kamtibmas dan Cegah Anarkis

12 Mei 2026
TNI-POLRI

Sargas Bersama Warga, Kebut TMMD Infrastruktur dan RTLH

12 Mei 2026
Next Post
Wakil ketua Kopmisi III DPRD jabar Sugianto Nangolah SH, MH.

Dewan Berharap Covid- 19 Tidak Ganggu Perekonomian Jabar

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021