Bandung, BEDAnews – Setelah somasi dikirim beberapa kali kepada PT. Mitratel Tbk, namun tidak adan solusi, kuasa hukum dari kantor A&R Lawfirm menyebutkan PT. Mitratel Tbk sengaja mengabaikan peran dan fungsi kuasa hukum yang ditunjuk secara sah.
Dalam siaran persnya dari A&R Lawfirm pada Selasa 9 Desember 2025 mengatakan
setelah adanya informasi terkait tower BTS PT. Mitratel Tbk. melalui media yang pada akhirnya dilakukan mediasi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengundang pihak PT. Mitratel Tbk., Kepala desa dan warga desa Luragungtonggoh
untuk agenda pertemuan mediasi perihal Permohonan Pelaksanaan Pembongkaran Tower PT. Mitratel Tbk.
Media dilaksanakan di aula
DPMPTSP Kabupaten Kuningan pada hari Rabu, 26 November 2025.
Rizka selaku perwakilan dari PT. Mitratel Tbk. menyatakan tidak akan memberikan ganti rugi apapun kepada masyarakat Desa Luragungtonggoh dan juga tidak ada uang pada PT. Mitarel Tbk.
Selain itu kata Rizka, PT. Mitratel Tbk. memiliki 40.000 tower dan tidak masalah melepaskan 1 tower di desa Luragungtonggoh.
PT.Mitratel Tbk telah memberikan CSR (Corporate Social Responsibility) sebesar Rp. 1.500.000,- selama tower BTS PT. Mitratel Tbk. ada di desa Luragungtonggoh.
Selain itu Rizka juga menuntut membersihkan nama baik PT. Mitratel Tbk. atas release berita dimedia terkait masalah dengan warga dan Desa Luragungtonggoh;
Atas mediasi tersebut A&R Lawfirm angkat bicara, bahwa rapat mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2025, keabsahannya bisa digugat karena tidak mengundang A& R Lawfirm selaku kuasa hukum yang sah.
“Lebih jadi drama monolog karena Rizka yang mengaku sebagai GM PT. Mitratel Tbk. dan Manager PT. Mitratel Tbk. Jawa Barat, mengusai rapat dengan semua peryataannnya,” ujarnya
PT. Mitratel Tbk. mengadakan lagi pertemuan dengan agenda dengar pendapat dengan warga dan desa pada tanggal 28 November 2025, dan diwakili oleh Legi selaku perwakilan PT. Mitratel Tbk.
“Legi kembali mengabaikan kami sebagai kuasa hukum yang sah, dimana pada rapat tersebut agenda berubah menjadi agenda voting yang digagas PT. Mitratel Tbk. untuk memutuskan perpanjangan izin tower BTS PT. Mitratel Tbk,” tutur kuasa hukum warga.
Pada pertemuan tersebut legi perwakilan PT. Mitratel Tbk. mengakui telah menimbulkan kegaduhan akibat kinerja mereka di Desa Luragungtonggoh.
Selain itu akan ada kompensasi kepada warga atas perpanjangan
berdirinya tower BTS PT. Mitratel Tbk. di Desa Luragungtonggo dan telah memperpanjang dan membayar biaya sewa lahan kepada pemilik lahan
tanpa menginformasikan kepada publik /warga/pengurus Desa.
Legi menyatakan permohonan maaf kepada warga Desa Luragungtonggoh dan aparat desa atas segala
kesalahan yang telah terjadi dan juga menawarkan opsi perpanjangan izin baru atas tower yang jadi sumber masalah.
Perlu kami sampaikan sebagai Firma hukum dan selaku pemegang kuasa dari pihak Desa Luragungtonggoh, bahwa apa yang dilakukan PT. Mitratel Tbk, melalui utusannya merupakan perbuatan yang sangat tidak menghargai banyak pihak.
PT. Mitratel Tbk. telah
mengekspose berita baik sebagai perusahaan publik peraih laba 2 Trilliun lebih pada tahun 2024, sebagai perusahaan yang akan belanja asset 1 Trilliun lebih pada tahun 2025, tetapi
mencatatkan kerugian kepada masyarakat setempat dimana mereka mendapatkan
keuntungan dari unit usahanya berupa tower.
“Bukan hanya kali ini PT. Mitratel Tbk. menimbulkan gugatan dari publik atas berdirinya tower mereka. Kalau kita lihat cukup banyak dan sering timbul gugatan hukum kepada PT. Mitratel Tbk,”tutur kuasa hukum










