Dari perspektif Eropa, Max Weber dalam The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism (1930: 181) menunjukkan bagaimana etika kerja tanpa keseimbangan moral justru melahirkan kapitalisme yang eksploitatif—sebuah kritik yang relevan bagi dunia industri global, termasuk Indonesia.
Bahkan dalam studi kontemporer, Werner Sombart dalam Der Moderne Kapitalismus (1902: 412) mencatat, kapitalisme cenderung mengabaikan dimensi kemanusiaan jika tidak dikontrol oleh nilai etik.
Di titik ini, ajaran Nabi justru menawarkan koreksi: ekonomi harus tunduk pada moral, bukan sebaliknya.
*Lalu, apa solusi kontekstualnya?*
Pertama, negara perlu menggeser paradigma dari “pertumbuhan ekonomi” ke “keadilan distribusi.” Hadis Nabi menekankan kejelasan akad dan transparansi upah sejak awal kerja—ini relevan untuk memperkuat regulasi ketenagakerjaan berbasis keadilan kontrak.













