Masalahnya, dalam konteks Indonesia hari ini, nilai-nilai tersebut sering kalah oleh logika efisiensi ekonomi. Outsourcing, kontrak jangka pendek, hingga ketimpangan upah masih menjadi persoalan laten. Bahkan diskursus publik kerap terjebak antara dua kutub: buruh dianggap terlalu menuntut, sementara pengusaha merasa terlalu dibebani. Padahal dalam perspektif Nabi, relasi kerja bukan relasi konflik, melainkan amanah moral.
Literatur klasik Islam menegaskan hal itu. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (1379 H: 174) menafsirkan hadis upah sebagai kewajiban yang bersifat segera, bukan opsional.
Sementara Yusuf al-Qaradawi dalam The Lawful and the Prohibited in Islam (1994: 302) menekankan, eksploitasi tenaga kerja termasuk bentuk kezaliman ekonomi modern.













