Selain itu, layanan kesehatan juga disiagakan dengan 341 pasien tertangani, ambulans standby, dan pendampingan psikososial bagi korban. Pemerintah Provinsi turut memberikan perhatian khusus kepada keluarga korban jiwa, Affan Kurniawan, baik dalam pendidikan maupun lapangan pekerjaan. Semua ini mencerminkan tanggung jawab kepala daerah dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan warganya.
Sikap Gubernur yang tampak “pasif” sesungguhnya menunjukkan pemahaman akan batas kewenangan administratif dan politik. Kehadiran gubernur di arus demonstrasi pusat bisa menimbulkan persepsi keliru seolah daerah mengintervensi konflik nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah. Dalam hal ini, unjuk rasa yang ditujukan kepada DPR RI jelas merupakan domain pemerintah pusat, sementara gubernur bertanggung jawab menjaga stabilitas daerahnya.












