Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa, Terdakwa Sutino telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama dengan Mustafa Al Hamid dan Nordiansyah secara melawan hukum dalam pengelolaan Dana Hibah berupa uang dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hamid di Desa Bungin Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Tahun Anggaran 2023 yang mana terdakwa Sutikno telah mendisposisi proposal dari Mustafa Al Hamid dan Nordiansyah.
Selanjutnya, JPU menguraikan relevansi antara Mustafa Alhamid, Nordiansyah dan Terdakwa Sutikno. Awalnya, Mustafa Alhamid dan Nordiansyah menemui Terdakwa Sutikno, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan perihal untuk membicarakan terkait keinginan Mustafa Al Hamid dan Nordiansyah untuk memiliki Majelis Ta’lim dan dimaksudkan untuk mendapatkan dana hibah berupa uang dari pemerintah Kabupaten Balangan untuk Pembangunan Majelis Ta’lim yang akan mereka dirikan.










