• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani Divonis Lebih Ringan dari Terdakwa Lain

Mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani Divonis Lebih Ringan dari Terdakwa Lain

Asep Budi by Asep Budi
27 Februari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN || Bedanews.com – Pada sidang putusan perkara tindak pidana korupsi jual beli bahan olahan karet (bokar) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH, MH menjatuhkan vonis dua tahun pidana dengan status tahanan kota kepada mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, Kamis (26/2/26).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” demikian amar putusan Majelis Hakim.

BeritaTerkait

Mantan Sekda Balangan, Sutikno Dituntut Penjara dan Membayar Denda

12 Maret 2026

Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat  Apresiasi Bea Cukai Dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta 

12 Maret 2026

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan agar uang Rp600 juta yang sebelumnya dititipkan kepada kejaksaan Negeri untuk dikembalikan. Vonis terhadap Anang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, JPU Satrio Alfian Santoso, SH menuntut pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Pada bagian lain, Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya dalam perkara kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar).

Terdakwa Ainudin, selaku Direktur Utama Perumda Tabalong, divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara Jumianto, selaku Direktur Utama PT. Eksklusife Baru dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 858 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta agar Ainudin dan Junianto masing-masing dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Untuk uang pengganti, Ainudin sebesar Rp325 juta dan Jumianto Rp750 juta, masing-masing subsider 2 tahun kurungan.

Perbedaan vonis tersebut menuai kekecewaan dari penasihat hukum Ainudin, Asmuni, SH, MH yang juga Dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin, Ia menilai putusan majelis hakim tidak proporsional.

“Kami sebagai tim kuasa hukum sangat kecewa. Putusan terhadap Ainudin sebagai Dirut sangat jauh berbeda dan tidak sebanding. Padahal fakta persidangan jelas siapa yang memerintahkan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, majelis Hakim tidak membedakan secara tegas peran masing-masing terdakwa.

Ia juga menyinggung adanya pihak yang disebut memiliki peran penting namun hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan belum dihadirkan di persidangan.

Meski demikian, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dan menyerahkan keputusan selanjutnya kepada Jaksa maupun mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara JPU Satrio mengatakan, belum bisa mengambil langkah hukum selanjutnya. Dia ujarnya, akan melaporkan hasil putusan ke pimpinan.

“Kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan, apakah akan banding atau terima,” tegasnya.

Sebagai informasi, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, atas perkara ini perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,829 miliar. (MN).

Previous Post

Pergub Nomor 5 Tahun 2026 Fokus pada Efisiensi Energi dan Air: Bukan Pelarangan Air Tanah, Perlunya Audit Total PBG dan PBJT Lapangan Padel

Next Post

Lanud Sultan Hasanuddin Wujudkan Kepatuhan Pajak Melalui Sosialisasi dan Praktik Coretax

Related Posts

Hukum

Mantan Sekda Balangan, Sutikno Dituntut Penjara dan Membayar Denda

12 Maret 2026
Hukum

Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat  Apresiasi Bea Cukai Dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta 

12 Maret 2026
Hukum

Soroti Celah KUHAP Baru, BNNP Jateng dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Dorong Penguatan Rehabilitasi Narkotika di Jawa Tengah

10 Maret 2026
Wartawan, sekaligus CEO Halmaherapost.com, Firjal Usdek saat dipaksa keluar dari tribun Gelora Kie Raha Ternate oleh tim keamanan di pertandingan BRI Super League, Malut United vs PSM, Sabtu (7/3/2026). (Foto, halmaherapost)
Hukum

SIWO PWI Pusat, Kecam Keras Intimidasi Ofisial Malut United Terhadap Wartawan Peliput

9 Maret 2026
Hukum

“Skandal Agraria Sukabumi”, Lahan 1.022 Hektar Bojong Terong Gaib dari Catatan Pemda dan BPN, Bukti Carut-Marut Administrasi Negara

6 Maret 2026
Hukum

POLRES TABALONG UNGKAP 16 KASUS DALAM OPERASI SIKAT INTAN 2026

6 Maret 2026
Next Post

Lanud Sultan Hasanuddin Wujudkan Kepatuhan Pajak Melalui Sosialisasi dan Praktik Coretax

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021