Sementara itu, koordiantor lapangan Eka menambahkan bahwa kedatangan mereka ke Kejati Jabar melaporkan dugaan korupsi kredit fiktif yang terjadi di BPR KR
“ Laporan yang kami sampaikan isinya menuntut Kejati Jabar segera menutaskan kasus kredit fiktif di BPR Karya Remaja di indramayu yang rugikan negara hampir 131,9 miliar”. Ujarnya.
“ Acuan kami sangat kuat di berbagai media telah diungkap bahwa BPR Karya Remaja (BPR KR) ini melibatkan koordinator-koordinator di luar manajemen dan operasional BPR.
“Kami minta Kejati juga buka transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini. Saya yakin proses ini berdampak baik buat warga dan Pemda Kabupaten Indramayu”. pungkas Eka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, kepada awak media membenarkan adanya sekelompok mahasiswa dari Kabupaten Indramayu.













