Bandung, BEDAnews – Mahasiswa Universitas Wiralodra Kabupaten Indramayu mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melaporkan dugaan korupsi terkait kredit fiktif yang terjadi di Bank BPR Karya Remaja. Hal itu terjadi dari tahun 2013 sampai tahun 2021 dengan kerugian sekitar Rp.131,9 miliar.
Laporan dugaan korupsi tersebut diserahkan oleh para mahasiswa ke Kejati Jabar, pada Selasa 21 Oktober 2025.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Wiralodra, Muhammad Daffa menyebutkan, bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil temuan dilapangan. Menurutnya dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2021 telah terjadi kredit fiktif dan sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.
“Kami berharap semoga kasus ini segera ditindak lanjuti sehingga Indramayu bisa lebih kompeten dan perkara ini bisa terbuka,” ujarnya.











