Jakarta, BEDAnews – Maraknya pemberitaan di media elektronik berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim Kasasi perkara Nomor 1466 K/Pid/2024 a.n. Ronald Tannur.
Mahkamah Agung telah membentuk Tim Pemeriksa Khusus terhadap 3 majelis hakim kasasi tersebut yakni Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST).
Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung DR. H. Sobandi, S.H., M.H. dalam keterangan persnya mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 220/KMA/ST.PW1.3/X/2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 28 Oktober 2024.