Jakarta, BEDAnews – Maraknya pemberitaan di media elektronik berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim Kasasi perkara Nomor 1466 K/Pid/2024 a.n. Ronald Tannur.
Mahkamah Agung telah membentuk Tim Pemeriksa Khusus terhadap 3 majelis hakim kasasi tersebut yakni Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST).
Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung DR. H. Sobandi, S.H., M.H. dalam keterangan persnya mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 220/KMA/ST.PW1.3/X/2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 28 Oktober 2024.
“Tim Pemeriksa terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Agung yang diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Tim Pemeriksa Jupriyadi dan Noor Edi Yono yang merupakan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, ” ucap Sobandi.
Sobandi menambahkan dasar pembentukan Tim Pemeriksa Majelis Kasasi perkara Nomor 1466K/Pid/2024 terkait adanya pemberitaan media elektronik yang menyebut ada pemufakatan jahat suap untuk mengkondisikan perkara kasasi Ronald Tannur dimana Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa ZR sudah bertemu dengan Majelis Kasasi perkara tersebut.
Atas pemberitaan tersebut Ketua Mahkamah Agung RI membentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Hakim Agung S, A, dan S.
Tim Pemeriksa telah melaksanakan pemeriksaan secara maraton mulai dari tanggal 4 November 2024 sampai dengan 12 November 2024 dan dilakukan di 2 tempat yakni di Kejaksaan Agung RI dan di Mahkamah Agung RI.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR dan pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar HC di Universitas Negeri Makasar (UNM) pada 27 September 2024, yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut.
Pada pertemuan tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi Hakim Agung tidak menanggapinya. Adapun Hakim Agung A dan St tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR.
“Mahkamah Agung mengabulkan kasasi penuntut umum, dan menyatakan Ronald Tannur terbukti dakwaan alternatif Pasal 351 Ayat (3) dengan pidana 5 tahun, ” pungkas Sobandi