Adapun fungsi kontribusi, Syarief menjelaskan dibutuhkan kontribusi dari pemerintah daerah sehingga permasalahan modal bisa diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi.
“Kita sulit menghapus praktek-praktek ijon, diharapkan dengan Perda ini praktek semacam itu bisa tertanggulangi dan kepada pengusaha pasar mau tidak mau atau sadar tidak sadar harus dipaksa untuk bisa menyesuaikan dengan kemajuan zaman” katanya.
Ia mendorong, para palaku pasar dan masyarakat dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi saat ini. Karena dengan adanya sistem berbasis internet saat ini, sudah hampir digunakan dalam aktifitas jual beli masyarakat, dan ini akan berpengaruh pada pelaku pasar dan masyarakat.
“Ini akan menjadi permasalahan, jangan sampai hanya karena ketidak adanya rasa ingin tau dan menguasai (teknologi) yang akhirnya membuat mereka tersingkir. Kita kedepan harus bisa siap untuk menghadapi realitas saat ini masyarakat sudah banyak menggunakan sistem online, ini adalah sesuatu yang akan menjadi keniscayaan” ujarnya.













