Bandung, BEDAnews – Dalam upaya mengantisipasi perkembangan zaman yang pesat, untuk bisa melindungi para pelaku ekonomi terutama yang berkaitan dengan pasar-pasar tradisional, DPRD provinsi Jawa Barat menginisiasi dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pusat Pasar Distribusi yang salah satu tujuannya untuk mempertahankan eksistensi pasar tradisional di Jawa Barat.
Sebagaimana dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat Habib Syarief Muhammad pada saat Hearing Dialog BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat, di Lembang Kabupaten Bandung Barat. Rabu (19/6/2019).
“Ada beberapa motivasi, latar belakang yang mendorong kami mengusulkan Raperda ini sebagai Raperda inisiatif. Pertama ini diharapkan menjadi Raperda yang antisipatif, kita mencoba mengantisipasi perkembangan zaman yang pesat kita berkeinginan untuk bisa melindungi para pelaku ekonomi terutama yang berkaitan dengan pasar-pasar tradisional” ungkapnya.













