Selain sebagai upaya antisipasi dari hal-hal yang dapat megancam keberadaan pasar tradisonal, pihaknya menyebut terdapat tiga fungsi penting yang tertuang dalam Raperda tersebut diantaranya fungsi distribusi, kontribusi, dan stabilisasi.
“Melaui Perda ini mudah-mudahan bisa memutus rantai pasokan yang selama ini panjang, karena panjang sedikit banyak harus mengeluarkan cost. Kemudian fungsi stabilisasi diharapkan pasar pusat distribusi ini bisa menciptakan stabilisasi harga. Kita melihat terutama menjelang idul fitri fluktuasi haraga sangat tidak terkendali. Mudah –mudahan dengan pusat pasar distribusi ini bisa tertanggulangi”katanya.
“Kita ingin melindungi pasar-pasar tradisional ini dengan mencoba mewujudkan pasar pusat distribusi”ujarnya.













