Lalu kini patut dipertanyakan oleh publik, oleh sebab hak berdemokrasi dalam ruang hukum Hak Peran Serta Masyarakat tentang “konsensus nasional” model apa yang bakal diterapkan kepada Jokowi dengan segala dugaan publik terjadap ijazah palsu dan _”SERIBU KEBOHONGANNYA ?”_ lalu diskresi politik dan hukum apa yang bakal terjadi pada para aktivis korban ulah Jokowi?
*_Tentu Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden RI dan Petingggi Istana dan beberapa Petinggi Politik di Senayan beserta Para Begawan Politik Praktis (stake holder) Partai-Partai Pengatur Para Sosok isi Gedung di Senayan yang mungkin mengetahuinya. Dan urgen dari sisi pandang politik tidak boleh ditampik, sosok Jokowi merupakan begawan pada sebuah partai politik !_*
Selanjutnya, hal Objek Pengampunan dan Siapa Subjek Pengampunan episode berikutnya, masyarakat bangsa ini tinggal menunggu dan menerima atau terus kembali berjuang, namun ideal kritisi harus berlanjut, mesti terus hadirkan sosok sosok heroik, utamanya para ahli hukum wajib melahirkan opini hukum sebagai para sahabat pengadilan (friends of the court) demi memperjuangkan prinsip tegaknya hukum ditanah air dari agitasi “para komprador dan memperjuangkan nasib para aktivis yang ‘dikriminilasi’ oleh sisa-sisa kekuatan Jokowi” yang nampak masih prima pengaruhnya dan cukup mengkristalisasi diberbagai sektor kekuasaan politik, ekonomi dan hukum bahkan kontemporer ‘terasa’ tetap masiv menggerogoti mentalitas dan moralitas budaya kepemimpinan anak bangsa.












