Revisi yang tampak sangat terburu-buru dengan kurang mengedepankan kebutuhan riil bangsa akhirnya
menyisakan berbagai problematika. Pertama, banyak Kementerian/Pemda dan Lembaga yang belum siap dengan manajemen talenta dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi. Kondisi ini memaksa mereka untuk tetap menempuh seleksi terbuka padahal dasar hukum Undang-Undang yang memuat dasar seleksi terbuka telah ditiadakan dengan Undang-Undang yang baru. Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2023 telah dua tahun lebih mandatnya namun sampai saat ini tidak kunjung terbit. Hal ini menunjukkan sebuah potret yang tidak baik, pelaksanaan pengisian JPT di lapangan masih mengacu kepada UU 5 Tahun 2014 dan PP 11 Tahun 2017 padahal telah terbit UU yang baru yaitu UU 20 Tahun 2023. Barangkali jawabannya adalah masa transisi. Lalu boleh juga kita bertanya sampai kapan transisi tersebut. Ketiga, ketiadaan lembaga pengawas Sistem Merit memunculkan banyak masalah misalnya pemberhentian pejabat melanggar ketentuan perundang-undangan, maraknya jual beli jabatan, dan penempatan pejabat yang tidak lagi memperhatikan meritokrasi yang mengedepankan kompetensi, kinerja dan kualifikasi. Like and dislike sangat mengemuka dalam praktik birokrasi. Netralitas ASN menjadi pertaruhan sehingga tidak aneh banyak ASN semakin berani menyenggol garis batas berbahaya.













