Praktik-praktik negatif tersebut diyakini akan dapat dikurangi manakala terdapat Lembaga pengawasan Sistem Merit di Indonesia. Kita semua faham bahwa sebuah sistim tanpa pengawasan dalam pelaksanaanya tidak akan efektif. Bersyukurnya Lembaga peradilan Mahkhamah Konstitusi memberikan dukungannya melalui putusan Nomor: 121/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan dibentuknya Lembaga Pengawasan Sistem Merit di Indonesia dalam waktu paling lama dua tahun. Semoga putusan ini adalah angin segar dan harapan ASN bagi tata kelola birokrasi yang lebih baik di masa yang akan datang. Bagi pemerintah dan DPR dengan putusan MK tersebut adalah sebuah pembelajaran perlunya berhati-hati dalam merevisi Undang-Undang agar tidak bertentangan dengan esensi Undang-Undang Dasar 1945.
Selamat Tahun Baru 2026













