Oleh: Dr. Sumardi, M.Si, C.FrA, CIM
Tahun 2025 sebentar lagi sama-sama kita tinggalkan Tahun 2026 segera kita songsong agar Indonesia menjadi lebih hebat. Sebagai bangsa besar kita perlu belajar terus-menerus baik dari pengalaman negara lain ataupun kondisi yang terjadi. Semuanya adalah dalam rangkap menuju Indonesia dengan tata kelola birokrasi yang semakin profesional.
Khususnya dalam tata kelola birokrasi kira semua layak untuk introspeksi diri dengan peristiwa sebelumnya yaitu revisi terhadap Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang yang baru seumur jagung tersebut diubah total dengan Undang-Undang baru yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023. Pada Undang-Undang tersebut keberadaan Komisi ASN yang tugas utamanya sebagai pengawas pelaksanaan Sistem Merit dan netralitas dibabat habis. Lalu seleksi terbuka juga ditiadakan diganti dengan Manajemen Talenta.













