• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Lelang Tender PLTSa Kota Bandung, Bisa Dilakukan Pekan Depan

Lelang Tender PLTSa Kota Bandung, Bisa Dilakukan Pekan Depan

Asep Budi by Asep Budi
4 Juli 2012
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, BEDAnews

Pengumuman lelang tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) kota Bandung, bisa dilakukan minggu depan. Demikian diungkapkan Walikota Bandung Dada Rosada, usai mengikuti Launching PPP (Public Private Partnerships) Book 2012, Rabu (4/7) di Kantor Bappenas Jakarta.

Menurut Dada, dalam lelang tersebut Pemerintah Kota Bandung bergabung dengan Bappenas dalam program PPP. "Dengan mengikuti program tersebut, proses lelang kita lebih terjamin, sehingga nantinya para peserta yang berminat mengikuti lelang, bisa datang ke Bappenas atau ke Pemkot Bandung,” jelasnya.

Saat ini sudah ada sekitar dua belas investor yang berminat, baik dari dalam maupun luar negeri, tambah Dada lagi.

BeritaTerkait

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026

Dalam kemepatan tersebut, dikatakan proyek PLTSa diperkirakan bakal memakan biaya sekitar Rp. 750 M. Dimana nantinya setelah proyek ini selesai dibangun akan dapat mengolah sampah sekitar 700 Ton/hari.

Nantinya, proyek PLTSa itu sendiri merupakan proyek kerjasama Pemerintah Daerah dengan badan usaha, atas prakarsa badan usaha. Proses pengadaan jelas Dada, akan dilakukan sesuai dengan peraturan presiden No 67/2005 jo Peraturan Presiden No 13/2010 jo Peraturan Presiden No. 56/2011.

"Walaupun demikian, sebagai tanggung jawab pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pemkot Bandung telah menyediakan lahan seluas 20 hektar, 5 hektar untuk pabrik dan sisanya untuk sarana penghijauan," jelasnya.

Sementara terkait dengan PT Brill yang ditetapkan sebagai pemrakarsa pembangunan PLTSa, menurut Dada, sesuai dengan undang-undang, pemerintah menawarkan tiga opsi, yaitu yang pertama dibolehkan melakukan penawaran, kedua tidak melakukan penawaran tetapi mendapatkan kompensasi dan yang terakhir status sebagai pemrakarsanya dijual kepada pemerintah. (Bd)

Previous Post

Polsek Bandung Kidul Tangkap Pelaku Penipuan Modus Baru

Next Post

Radikalisme Perlu Untuk Perubahan

Related Posts

TNI-POLRI

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026
TNI-POLRI

Danpaspampres Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha: Mengawal Presiden Sebagai Kepala Negara, Tanggung Jawab Besar

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Terjang Medan Terjal, Pastikan Sumber Air Bersih Warga Yamboi

7 November 2026
TNI-POLRI

Perkuat Toleransi, Kapolres Demak Bangun Sinergi dengan Jemaat GKJ

7 November 2026
Ragam

Optimalkan Pemanfaatan Tanah, Plh. Dirjen PPTR: Manfaat Nyata untuk Masyarakat

7 November 2026
Next Post

Radikalisme Perlu Untuk Perubahan

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021