Dijelaskannya, pendiri bangsa yang terdiri dari kaum terdidik, tokoh agama dan ulama, kaum pejuang kemerdekaan serta kaum pergerakan, pada tanggal 18 Agustus 1945 sepakat menganut sistem Demokrasi Pancasila untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Demokrasi Pancasila berbeda dengan Isme-Isme yang ada, seperti Liberalisme dan Kapitalisme di Barat atau Komunisme di Timur. Demokrasi Pancasila dengan titik tekan Permusyawaratan Perwakilan adalah jalan tengah yang lahir dari akal fitrah manusia sebagai makhluk yang berfikir dengan keadilan,” ujarnya.
LaNyalla menambahkan, ciri utama Demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa yang berbeda-beda, harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada dalam Lembaga Tertinggi negara.











