Itulah mengapa pada Konstitusi asli, sebelum dilakukan Amandemen tahun 2002, MPR adalah Lembaga Tertinggi Negara yang menjadi perwujudan Kedaulatan Rakyat dari semua elemen bangsa ini. Baik itu elemen Partai Politik, TNI-Polri, elemen Daerah-Daerah dari Sabang sampai Merauke dan elemen Golongan-Golongan.
“Dengan demikian utuhlah demokrasi kita, semuanya terwakili. Sehingga menjadi Demokrasi yang berkecukupan. Sehingga prinsip bahwa semua elemen bangsa terwakili mutlak menjadi ciri Demokrasi Pancasila,” tambahnya.
Perwakilan elemen bangsa yang disebut dengan Para Hikmat itu lalu bermusyawarah mufakat untuk menentukan arah perjalanan bangsa ini, sekaligus memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk diberi mandat dalam menjalankan roda pemerintahan. Sehingga presiden terpilih adalah seorang mandataris rakyat. Alias petugas rakyat. Bukan petugas partai.











