Masih menurut LaNyalla, kebijakan PBMI untuk memberhentikan dan membekukan beberapa Pengurus Provinsi MI dan mengganti dengan Pelaksana Tugas (Plt) dilakukan karena pengurus lama telah terbukti melakukan fitnah dan tuduhan di dalam Mosi Tidak Percaya yang dikirimkan ke PBMI, sehingga menciderai marwah organisasi.
“Saya selaku Ketua Umum PBMI, saat itu masa bakti 2022-2026 dituduh tidak menjalankan organisasi dan membuat PBMI vakum. Jelas tuduhan itu fitnah dan menciderai marwah organisasi. Padahal bukti-bukti kegiatan ada, mulai dari Kejurnas, Pelatihan Wasit, Juri, Rakernas, PON, Pemusatan Latihan dan Pengiriman Atlet ke SEA Games di Thailand,” urai mantan Ketua Umum PSSI itu.
Oleh karena itu, lanjut LaNyalla, atas wewenang yang diberikan dalam AD/ART saat itu, AD/ART Tahun 2015, sebelum diubah menjadi AD/ART Tahun 2026 saat Munaslub PBMI 10 April 2026 lalu, diambillah keputusan sanksi atas tuduhan tersebut.













