YOGYAKARTA || Bedanews.com – Ketua Umum Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) masa bakti 2026-2030, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Badan Yudisial di PBMI untuk mengambil langkah hukum terhadap sekelompok orang yang tanpa hak menggunakan lambang, atribut dan identitas PBMI. Karena hal itu telah masuk dalam ketegori pelanggaran hukum pidana yang diatur dalam KUHP.
Hal itu ditegaskan LaNyalla saat membuka secara resmi Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Muaythai Indonesia DIY di Yogyakarta, Senin (18/5/2026) malam. Di hari yang sama, pada Senin pagi LaNyalla telah membuka Musprovlub Muaythai Indonesia Jawa Tengah di Solo.
“Saya sudah minta Ketua Bidang Hukum, Pak Alirman Sori dan Ketua Badan Yudisial, Pak Firdaus Dewilmar, yang membawahi Komite Disiplin, Komite Banding dan Komite Etik untuk rapat dan melakukan kajian untuk mengambil langkah hukum terhadap sekelompok orang yang mengaku-ngaku dan menggunakan lambang serta identitas PBMI. Kita tunggu saja,” tandas Anggota DPD RI itu, Senin (18/5/2026).













