“Di dalam AD/ART yang lama, ada pasal-pasal tentang sanksi anggota, hak dan kewajiban anggota, keputusan ketua umum, tugas dan kewajiban Ketua Umum, juga tentang rapat pengurus inti, dari situ, keputusan untuk membekukan kepengurusan Pengprov yang telah melakukan tuduhan tidak mendasar dan menciderai marwah organisasi tersebut diputuskan. Kemudian kita laporkan ke KONI Pusat,” ungkapnya.
Sementara itu, Musprovlub Muaythai Indonesia Jawa Tengah memilih Yohan Mulia sebagai Ketua Pengprov Muaythai Indonesia Jawa Tengah masa bakti 2026-2030. Mantan fighter internasional kebanggaan Tanah Air itu, menjadi calon tunggal dan terpilih secara aklamasi dalam Musprovlub tersebut. Sedangkan dari Yogyakarta, peserta Musprovlub memberikan amanah kepada Surya Wijaya untuk memimpin Pengprov Muaythai Indonesia DIY masa bakti 2026-2030. (Red).













