• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Langkah Hasto Sudah Tepat Ajukan Prapid Kembali

Langkah Hasto Sudah Tepat Ajukan Prapid Kembali

kris by kris
18 Februari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Selain dalam KUHAP tidak ada larangan lebih dari sekali untuk Tersangka mengajukan permohonan Pra Peradilan, juga bahwa pengajuan Prapid Hasto yang diputus pada Kamis (13 Februari 2025) nyata tidak ada putusan yang klausula nya menyatakan bahwa, penetapan Hasto oleh Termohon KPK sudah tepat sesuai sistim hukum yang diatur oleh KUHAP Jo. UU. Tentang KPK, namun yang ada dalam putusannya Hakim Tunggal Prapid hanya menyatakan, : “Sependapat bahwa materi aprapid dari Pemohon Hasto kabur atau obscuti libeli.

Dan selebihnya KPK tidak atau belum boleh menahan Hasto oleh sebab:

1. Praduga tak bersalah yang dianut oleh KUHAP,

2. Hasto telah diberi sanksi oleh KPK di cegah ke luar negeri.

BeritaTerkait

BRI Imbau Masyarakat Waspada Penawaran KUR Online Palsu dan Link Penipuan

19 Mei 2026

Terbukti Lakukan Penyuapan, Sarjan Divonis 3 Tahun 3 Bulan

19 Mei 2026

Sehingga logika makna subjektifitas penyidik KPK sesuai KUHAP tidak beralasan hukum untuk menangkap serta menahan Hasto, oleh sebab faktor alasan hukum tentang “kekhawatiran Hasto selaku Tersangka/ TSK melarikan diri” terbantahkan dengan pencekalan Hasto pergi keluar negeri, selain KPK selaku lembaga hukum yang tentunya harus lebih dulu role model sebagai pelaksana (behavior) penegakan sistim hukum (law enforcement).

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer Tahun 2025 Digelar di Kodim Tulungagung

Next Post

DPO Perkara Obstruction of Justice Diamankan

Related Posts

Ekonomi

BRI Imbau Masyarakat Waspada Penawaran KUR Online Palsu dan Link Penipuan

19 Mei 2026
Hukum

Terbukti Lakukan Penyuapan, Sarjan Divonis 3 Tahun 3 Bulan

19 Mei 2026
Hukum

Polres Demak Ungkap Modus Penggelapan Penjualan Ayam oleh Karyawan Perusahaan

18 Mei 2026
Pentingnya Regulasi Pemanfaatan Air Permukaan, Selain untuk PAD Juga Agar Penggunaan tetap berwawasan lingkungan
Ekonomi

Pentingnya Regulasi Pemanfaatan Air Permukaan, Selain untuk PAD Juga Agar Penggunaan Tetap Berwawasan Lingkungan

18 Mei 2026
Daddy : Rencana Jalan Provinsi  Berbayar. Jangan Sampai Lampaui Kewenangan alias ‘offside’
Ekonomi

Daddy : Rencana Jalan Provinsi Berbayar. Jangan Sampai Lampaui Kewenangan alias ‘offside’

16 Mei 2026
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH.
Hukum

FORMASI Cirebon Soroti Dugaan Dana BOS Rp2,9 Miliar untuk Korwil dan K3S, Desak Evaluasi Total

16 Mei 2026
Next Post

DPO Perkara Obstruction of Justice Diamankan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021