Kedua sistem kufur ini yaitu kapitalisme-sekuler dan demokrasi tidak terpisahkan. Mereka saling mendukung satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak cukup dengan mengganti sistem demokrasinya saja atau sistem kapitalisme-sekulernya aja. Akan tetapi haruslah mencabut kedua sistem tersebut kemudian menggantinya dengan sistem Islam. Sistem yang berasal dari Allah SWT, Sang Pencipta dan Pengatur hidup manusia. Allah SWT lah yang menciptakan manusia, maka Allah SWT pulalah yang tahu mana yang baik dan mana yang buruk bagi ciptaan-Nya.
Berantas Miras dengan Syariat Islam
Khamr (Miras) hukumnya haram sebagaimana di Al-qur’an disampaikan :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ













