• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Bedanews
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

KPUD Tetapkan Pasangan Ade – Cecep Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya

Noer by Noer
21 Maret 2021
in Politik
0
KPUD Tetapkan Pasangan Ade – Cecep Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya
Share on FacebookShare on Twitter

TASIKMALAYA, BEDAnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar sidang pleno terbuka di Gedung Majelis Utama Indonesia (MUI). Jalan Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya,  Minggu (21/03/2021).

Hasil rapat pleno, KPU menetapkan pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin atau paslon nomor 2, sebagai Bupati – Wakil Bupati Tasikmalaya 2021-2024, yang diusung gabungan dari partai pengusung PDI dan partai PPP.

Rapat Pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya, dalam rangka menyikapi Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 18 Maret 2021, yang menolak sengketa Pemilukada di Kabupaten Tasikmalaya.

Penolakan dengan pemohon (penggugat) dari pasangan calon (paslon) nomor 4, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz (WANI) terhadap tergugat paslon nomor 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin (HADE).

BacaJuga

Antisipasi Pergerakan Tanah Pemprov Jabar Diminta Perbaiki Irigasi Cimanuk Cisanggarung

Antisipasi Pergerakan Tanah Pemprov Jabar Diminta Perbaiki Irigasi Cimanuk Cisanggarung

14 April 2021
Musrenbang Jabar 2022 Prioritaskan Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat

Musrenbang Jabar 2022 Prioritaskan Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat

13 April 2021

“Perolehan suara paslon nomor 2 sebesar 315.332 atau 32,84 persen. Selanjutnya, paslon terpilih ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Aep Sumirat, saat membacakan berita acara.

Ketua KPU, Zamzam Zamaludin, mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tentang Tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, atas dasar itu dilaksanakam rapat pleno.

“Jadi penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan Ketetapan atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima,” ucapnya.

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan permohonan gugatan sengketa Pilkada Tasikmalaya 2020 yang di ajukan oleh pasangan Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos (WANI) sebagai calon Bupati Nomor 4 di tolak MK

Pihak KPU, langsung menyerahkan berita acara dan surat keputusan KPU tentang paslon terpilih kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, untuk diusulkan agar segera dilakukan pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dengan berakhirnya tahapan ini, secara formal tugas KPU sudah selesai,” ujarnya.

Dalam acara rapat Pleno tersebut, yang tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) hanya dihadiri pasangan calon yaitu Paslon No. 2. Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin, KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, pimpinan parpol, pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, dan Muspida Kota, Kabupaten Tasikmalaya. (Noer)

Previous Post

Iwan Bule: Piala Menpora 2021 Momentum Bangkitnya Kompetisi Sepak Bola Indonesia

Next Post

Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut, Apa Pengaruhnya?

Related Posts

Antisipasi Pergerakan Tanah Pemprov Jabar Diminta Perbaiki Irigasi Cimanuk Cisanggarung
Headline

Antisipasi Pergerakan Tanah Pemprov Jabar Diminta Perbaiki Irigasi Cimanuk Cisanggarung

14 April 2021
Musrenbang Jabar 2022 Prioritaskan Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat
Headline

Musrenbang Jabar 2022 Prioritaskan Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat

13 April 2021
Raperda Perlindungan PMI Jabar Siap Diparipurnakan
Headline

BK DPRD Jabar Ingin Ketidakhadiran Dalam Sidang Paripurna Diumumkan

11 April 2021
Banyak Beralih Fungsi Ruang Terbuka Hijau Jabar Capai 21,27%
Headline

Banyak Beralih Fungsi Ruang Terbuka Hijau Jabar Capai 21,27%

10 April 2021
Usulan Pembentukan Kab. Indramayu Barat Sudah Layak.
Headline

Usulan Pembentukan Kab. Indramayu Barat Sudah Layak.

8 April 2021
Dewan Minta Gubernur Kejar Program-Program Yang Belum Terealisir
Headline

DPRD Jabar Soroti Kekosongan Kepala Dinas Kesehatan Definitif

8 April 2021
Next Post
Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut, Apa Pengaruhnya?

Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut, Apa Pengaruhnya?

Please login to join discussion

HPN 2021 SEKRETARIAT DPRD KAB. BANDUNG

IKLAN HPN 2021 – DINAS PUPR KAB. BOGOR

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

KONFERWIL – 1 PWI KOTA BANDUNG

IKLAN HPN 2021 PWI JAWA BARAT

HPN PWI KOTA BANDUNG

Berita Terbaru

Walikota Cimahi Nonaktif Kasus Suap Rp. 1,6 M Jalani Sidang Perdana

Walikota Cimahi Nonaktif Kasus Suap Rp. 1,6 M Jalani Sidang Perdana

14 April 2021
Plt. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan saat Membuka Rakercab Gerakan Pramuka KBB

Hengki Kurniawan Buka Rakercab Gerakan Pramuka Bandung Barat

14 April 2021
Rugikan Petani, PDI Perjuangan Jabar Tolak Impor Buah

Rugikan Petani, PDI Perjuangan Jabar Tolak Impor Buah

14 April 2021
Anies Ucapkan Terima Kasih Pada Jokowi

Selama Ramadhan, Ini Instruksi Gubernus Anies Baswedan

14 April 2021
DPRD Jawa Barat Siap Awasi Proses PPDB 2021

DPRD Jawa Barat Siap Awasi Proses PPDB 2021

14 April 2021
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.