TASIKMALAYA, BEDAnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar sidang pleno terbuka di Gedung Majelis Utama Indonesia (MUI). Jalan Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (21/03/2021).
Hasil rapat pleno, KPU menetapkan pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin atau paslon nomor 2, sebagai Bupati – Wakil Bupati Tasikmalaya 2021-2024, yang diusung gabungan dari partai pengusung PDI dan partai PPP.
Rapat Pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya, dalam rangka menyikapi Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 18 Maret 2021, yang menolak sengketa Pemilukada di Kabupaten Tasikmalaya.
Penolakan dengan pemohon (penggugat) dari pasangan calon (paslon) nomor 4, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz (WANI) terhadap tergugat paslon nomor 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin (HADE).