“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Q.S. Al-Maidah: 90-91)
Rasullullah SAW juga bersabda :
“Segala yang memabukan dalam jumlah banyak, maka yang sedikit darinya adalah haram.”
Dengan memahami kedua nash diatas, dapat dipahami bahwa miras diharamkan oleh Allah SWT. Dan sudah tentu apa-apa yang Allah tetapkan kepada manusia sudah pasti membawa maslahat begitu juga yang diharamkan-Nya. Karena dalam hal ini jelas khamr yang dampaknya membahayakan baik bagi peminumnya begitupun orang lain.
Di dalam sistem Islam, keharaman yang jelas ini kemudian membuat setiap muslim hingga negara akan menjauhinya dan melarangnya. Sehingga tidak akan ada sebuah kebijakan negara pun yang bertentangan dengan Islam.













