Legislator dari Fraksi PKS itu menambahkan, Partisipasi politik adalah keterlibatan individu-individu/kelompok dalam mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah daerah dimana individu-individu/kelompok yang terlibat dalam proses pembuatan keputusan publik pada umumnya sadar bahwa keputusan pemerintah akan berimplikasi terhadap dirinya/kelompoknya entah secara langsung atau tidak langsung.
Pertanyaanya sekarang, lanjutnya, cukup tersediakah ruang-ruang untuk masyarakat dalam mempengaruhi kebijakan Publik tersebut, “Ya ruang tersebut masih sangat kurang bahkan kalau tidak dibilang hampir tidak ada dan sangat tertutup. Untuk itulah dalam dalam tahun ini saya menginisiasi Peraturan Daerah dengan judul “Partisifasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.” ujarnya.










