KAB. BANDUNG || bedanews.com — Pada sambutannya saat Reses Anggota DPRD Kabupaten Bandung Masa Sidang I di Aula Rest Area Pasirjambu jalan Raya Soreang Ciwidey desa Cisondari kec Pasirjambu, Selasa kemarin, 1 November 2022, H. Dasep Kurnia Gunarudin, mengutip pendapatnya Gabriel A. Almond bahwa: “Proses politik dimulai dengan masuknya tuntutan yang diartikulasikan dan diagregasikan oleh Parpol, sehingga kepentingan-kepentingan khusus itu menjadi suatu usulan kebijakan yang lebih umum dan selanjutnya dimasukan kedalam proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh badan legislatif dan eksekutif”.
“Hal demikian mensyaratkan adanya Partisipasi politik dimana semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam mempengaruhi suatu keputusan publik, maka semakin berkualitas demokrasi disebuah daerah,” katanya melalui telepon, Kamis 3 November 2024.
Legislator dari Fraksi PKS itu menambahkan, Partisipasi politik adalah keterlibatan individu-individu/kelompok dalam mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah daerah dimana individu-individu/kelompok yang terlibat dalam proses pembuatan keputusan publik pada umumnya sadar bahwa keputusan pemerintah akan berimplikasi terhadap dirinya/kelompoknya entah secara langsung atau tidak langsung.
Pertanyaanya sekarang, lanjutnya, cukup tersediakah ruang-ruang untuk masyarakat dalam mempengaruhi kebijakan Publik tersebut, “Ya ruang tersebut masih sangat kurang bahkan kalau tidak dibilang hampir tidak ada dan sangat tertutup. Untuk itulah dalam dalam tahun ini saya menginisiasi Peraturan Daerah dengan judul “Partisifasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.” ujarnya.
Adapun Perda tersebut, ia menjelaskan, merupakan penjabaran ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, dimana dalam perda tersebut nantinya akan mengamanatkan “wajib” melibatkan masyarakat dalam membuat sebuah keputusan publik. Dalam prosesnyapun pembentukan Perda tersebut akan melibatkan masyarakat dalam bentuk Public Hearing, FGD, dan lain-lain, yang tentunya masyarakat yang terlibat dan diundang ke gedung DPRD dengan leluasa bisa menyampaikan ide-ide brilianya. Selanjutnya individu-individu/kelompok yang hadir minimal harus diberikan transportasi jangan seperti yang telah berjalan selama ini.
Di kegiatan reses tersebut dilanjutkan dengan proses penjaringan aspirasi dan menampung keluhan-keluhan masyarakat, diantaranya seperti disampaikan Oo Koswara, yang merupakan ketua Kelompok Tani Istiqomh Kecamatan Ciwidey mendesak agar Perda No 10 tahun 2021, tentang “Perlindungan Dan Pembedayaan Petani” segera dilaksanakan oleh Bupati kab Bandung secepatnya.
Hal senada disampaikan peserta lainya H Wawan Setiawan dari desa Nengkelan yang kecewa karena surat yang dikirim ke DPRD untuk Audensi sekitar sebulan yang lalu tidak ada tanggapan, padahal menurut Wawan, sebagai petani dirinya ingin menyampaikan keluh kesah terkait problematika yang menimpa petani sekaligus meminta DPRD untuk segera mendesak Bupati melaksanakan perda Perlindungan Petani.
“Perdanya sudah ada mengapa tidak dilaksanakan juga. Padahal DPRD memiliki fungsi untuk mengawasi Perda- perda yang ada dilaksankan sebaik-baiknya oleh Bupati,” pungkas Wawan.***