Adapun Perda tersebut, ia menjelaskan, merupakan penjabaran ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, dimana dalam perda tersebut nantinya akan mengamanatkan “wajib” melibatkan masyarakat dalam membuat sebuah keputusan publik. Dalam prosesnyapun pembentukan Perda tersebut akan melibatkan masyarakat dalam bentuk Public Hearing, FGD, dan lain-lain, yang tentunya masyarakat yang terlibat dan diundang ke gedung DPRD dengan leluasa bisa menyampaikan ide-ide brilianya. Selanjutnya individu-individu/kelompok yang hadir minimal harus diberikan transportasi jangan seperti yang telah berjalan selama ini.
Di kegiatan reses tersebut dilanjutkan dengan proses penjaringan aspirasi dan menampung keluhan-keluhan masyarakat, diantaranya seperti disampaikan Oo Koswara, yang merupakan ketua Kelompok Tani Istiqomh Kecamatan Ciwidey mendesak agar Perda No 10 tahun 2021, tentang “Perlindungan Dan Pembedayaan Petani” segera dilaksanakan oleh Bupati kab Bandung secepatnya.













