Sementara itu, kuasa hukum Ade Kunang, Yusnaniar, S.H., memastikan pihaknya akan menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik JPU pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan 26 Agustus 2026.
Yusnaniar mengatakan salah satu poin yang akan kembali disampaikan berkaitan dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), khususnya mengenai uang yang sebelumnya dikaitkan dengan Sarjan.
Menurut dia, terdapat keterangan dalam persidangan yang menjadi dasar pihaknya mempertanyakan kembali isi BAP tersebut.
Yusnaniar menyebut Sarjan dalam persidangan tidak mengakui bahwa uang yang menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut merupakan miliknya.
โDi dalam BAP, uang OTT itu disebut sebagai sisa uang Sarjan. Kenapa kami berubah? Karena pada saat sidang, Sarjan tidak mengakui kalau uang itu uang dia. Makanya kami cabut,โ ujar Yusnaniar.













