BANDUNG — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ijon proyek dengan terdakwa Ade Kunang dan HM Kunang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/8/2026).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
JPU KPK Husein mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.
Jaksa juga menolak dalil penasihat hukum yang menyatakan unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terbukti.
“Prinsipnya hari ini jadwalnya pembacaan replik, artinya jawaban terhadap pembelaan penasihat hukum. Kami menyatakan tetap pada tuntutan dan menolak dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum bahwa unsur-unsur pasal tidak terbukti. Kami meyakini itu terbukti,” kata Husein seusai persidangan.













