JAKARTA || Bedanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka ANSK selaku Direktur Investasi PT. Taspen (Persero), terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung 8 s/d 27 Januari 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka ANSK dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp200 miliar, atas penempatan dana investasi PT. Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun pada reksadana.
Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran, sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).