Fakta hukum adanya sandiwara hukum, karena adanya beberapa peristiwa temuan yang bukan pure hukum melainkan rekayasa. Karena sebenar-benarnya *_penyidik KPK cukup mengutip keterangan Saksi Wahyu Kurniawan, dari isi pertimbangan hukum yang terdapat didalam putusan nomor 28 Tahun 2020 yang final dan mengikat (red-inkracht)._* sebab secara hukum putusan yang inkracht sampai kapan pun mengikat, tidak dapat dirubah sekalipun oleh KPK, terkecuali lahir putusan pembatalan akibat herziening atau peninjauan kembali/PK.
Maka publik pertanyakan akibat beberapa pola aksi hukum KPK dalam penyidikan selain prematur *_juga ditandai hal yang aneh tapi nyata_*, maka:
1. Apakah KPK bekerja ada pesanan atau intimidasi atau faktor balas jasa dari oknum-oknum?












