Sehingga akumulasi daripada pernyataan dan kesaksian Ronni Sompie, Wahyu terhadap Setiawan dan lainnya, yang memberikan keterangan dalam kesaksiannya di dalam hubungan hukumnya dengan tuduhan kasus suap Harun Masiku, sudah tertera dan menjadi bagian Pertimbangan Hukum daripada materi putusan perkara nomor 28/ 2020, maka siapapun nama yang terdapat dalam putusan tidak boleh memberikan keterangan BAP yang berbeda yang terkait kasus TSK Hasto dan mengingat makna saksi menurut KUHAP yaitu adalah orang yang menyampaikan keterangan di hadapan persidangan atau peradilan mengenai suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri *_sehingga semua keterangan saksi Wahyu Setiawan sesuai isi vonis putusan Nomor 28 Tahun 2020 yang intracht yang menguntungkan Hasto secara hukum adalah milik Hasto sedangkan yang memberatkan darimana pun saksi tersebut dihadirkan dapat dipertentangkan oleh Hasto dan oleh para saksi Hasto (a de charge) dan Para Ahli_*












