Oleh sebab sistim hukum (KUHAP), maka KPK pastinya haram men-down grade atau menganulir putusan yang telah inkracht, sama saja KPK membangkang atau disobidient (tidak perduli) terhadap putusan lembaga peradilan yang telah memiliki kepastian hukum dan mengikat. *_Terlebih disobidient oleh KPK dilakukan terhadap hasil proses “produksi” KPK sendiri yang akhirnya menjelma menjadi putusan Pengadilan Tipikor yang sebelumnya PASTI didahului oleh hasil penyidikan dari tim penyidik KPK, dan melalui tuntutan Jaksa Penuntut JPU Tipikor._*
Dan yang sebenar-benarnya, didalam putusan a quo in casu (Nomor 28 Tahun 2020) terhadap diri Wahyu Setiawan Terdakwa 1 yang telah inkracht tersebut, terdapat beberapa poin pertimbangan, *_tentunya_* seluruh materi pertimbangan logikanya berdasarkan keterangan dari kedua terdakwa dan keterangan dari para saksi yang disampaikan dihadapan persidangan yang terbuka untuk umum, yang dicatat oleh panitera perkara a quo in casu, sehingga pada beberapa pertimbangan putusan dinyatakan; “pemberian suap atau gratifikasi melalui cara-cara pemberian langsung oleh Harun Masiku dan sebagiannya diberikan oleh perantara kepada para terdakwa penerima suap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina”. *_Makna subtansial putusan inkracht dimaksud TIDAK MELIBATKAN DIRI HASTO_*












