• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป KPK Lembaga Terhormat, Bukan Komunitas Pelaku Kriminal

KPK Lembaga Terhormat, Bukan Komunitas Pelaku Kriminal

kris by kris
9 Januari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh sebab sistim hukum (KUHAP), maka KPK pastinya haram men-down grade atau menganulir putusan yang telah inkracht, sama saja KPK membangkang atau disobidient (tidak perduli) terhadap putusan lembaga peradilan yang telah memiliki kepastian hukum dan mengikat. *_Terlebih disobidient oleh KPK dilakukan terhadap hasil proses “produksi” KPK sendiri yang akhirnya menjelma menjadi putusan Pengadilan Tipikor yang sebelumnya PASTI didahului oleh hasil penyidikan dari tim penyidik KPK, dan melalui tuntutan Jaksa Penuntut JPU Tipikor._*

 

Dan yang sebenar-benarnya, didalam putusan a quo in casu (Nomor 28 Tahun 2020) terhadap diri Wahyu Setiawan Terdakwa 1 yang telah inkracht tersebut, terdapat beberapa poin pertimbangan, *_tentunya_* seluruh materi pertimbangan logikanya berdasarkan keterangan dari kedua terdakwa dan keterangan dari para saksi yang disampaikan dihadapan persidangan yang terbuka untuk umum, yang dicatat oleh panitera perkara a quo in casu, sehingga pada beberapa pertimbangan putusan dinyatakan; “pemberian suap atau gratifikasi melalui cara-cara pemberian langsung oleh Harun Masiku dan sebagiannya diberikan oleh perantara kepada para terdakwa penerima suap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina”. *_Makna subtansial putusan inkracht dimaksud TIDAK MELIBATKAN DIRI HASTO_*

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Page 2 of 7
Prev123...7Next
Previous Post

Sedih Bercampur Bangga, Perasaan Sertu Narotama Lepas Mantan Komandannya

Next Post

SERAHKAN DIPA 2025, SEKRETARIS MA AJAK SEMUA SATKER JALANKAN PROGRAM YANG DUKUNG VISI MISI MA

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

SERAHKAN DIPA 2025, SEKRETARIS MA AJAK SEMUA SATKER JALANKAN PROGRAM YANG DUKUNG VISI MISI MA

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021