• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » KPK Langgar HAM, Andai Putusan Pra Peradilan atau Putusan Sela atau Vonis Pokok Perkara Hasto Bebas Demi Hukum

KPK Langgar HAM, Andai Putusan Pra Peradilan atau Putusan Sela atau Vonis Pokok Perkara Hasto Bebas Demi Hukum

kris by kris
5 Maret 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Maka eksepsi Hasto bila dakwaan di persidangan kelak tidak jelas atau tidak cermat, cenderung tuntutan perkara pidana terhadap Hasto bakal dapat dihentikan melalui putusan sela, oleh sebab hukum:

1. Dakwaan tidak jelas/ kabur atau tidak cermat (obscuri libeli), atau,
2. Dakwaan perkara dihentikan atas dasar ‘eksepsi kompetensi absolut’ perkara bukan ranah KPK melainkan yurisdiksi peradilan umum, hal terkait kasus lex generalis. Namun pada kenyataannya belum pernah ada laporan dari seseorang yang bernama Harun Masiku (HM) yang menganggap uang atau harta miliknya dirugikan karena digelapkan (penggelapan) atau ditipu (penipuan) atau bahkan sebagai pemerasan terhadap diri si Pelapor atau korban pelapor (delik aduan) oleh Si Terlapor Hasto.

Oleh karenanya oleh sebab hukum, kedua alternatif jenis Putusan Sela tersebut diatas oleh putusan Majelis Hakim sebelum atau diluar pokok perkara, tentu saja bisa menjadi kenyataan, namun permasalahannya Hasto telah menjalani penahanan atas dasar hak subjektivitas penyidik KPK namun ternyata belakangan terbukti penahanan terhadap Hasto/HK keliru.

BeritaTerkait

Reviu RPKD Jatim, Kemendagri Tekankan Integrasi Program Pengentasan Kemiskinan

7 Mei 2026

BNNP Jateng Gandeng Kwarda, Kak Toton Siapkan “Pasukan Anti Narkoba” dari Gerakan Pramuka

7 Mei 2026
Page 5 of 7
Prev1...4567Next
Previous Post

Pokja PWI Kota Bandung Tebar 300 Takjil Gratis di Hari Keempat Ramadan

Next Post

Rangkul Seluruh Masyarakat, Danrem 081/DSJ Sambangi 2 Perguruan Silat di Madiun

Related Posts

Ragam

Reviu RPKD Jatim, Kemendagri Tekankan Integrasi Program Pengentasan Kemiskinan

7 Mei 2026
Ragam

BNNP Jateng Gandeng Kwarda, Kak Toton Siapkan “Pasukan Anti Narkoba” dari Gerakan Pramuka

7 Mei 2026
Ragam

Halal Bihalal Polda Jabar: Meneguhkan Peran Strategis FKPPI dan KBPP Polri di Tengah Masyarakat

7 Mei 2026
Ragam

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026
Ragam

Iran-AS Nego, Israel Tetap Menembak

7 Mei 2026
Ragam

DIPLOMASI ASIMETRIS IRAN: ANTARA MARTABAT DAN KALKULASI KEKUATAN

7 Mei 2026
Next Post

Rangkul Seluruh Masyarakat, Danrem 081/DSJ Sambangi 2 Perguruan Silat di Madiun

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021