Bahkan KPK akan kesulitan membuktikan peristiwa delik korupsi yang dimaksud (diinginkan) KPK terhadap yang dilakukan Hasto, apakah sudah benar merupakan domain atau kompetensi absolut KPK untuk menyidik dan melakukan penuntutan sehingga yurisdiksi-nya memang merupakan ranah pengadilan TIPIKOR ? Karena objek perkara in casu, benar-benar sebuah perilaku perbuatan transaksional antara sesama pejabat publik, atau pejabat publik/penyelenggara negara dengan korporasi.
Namun unsur-unsur peristiwa tindak pidana untuk dakwaan yang menjadi alas tuntutan yang sering dipublis oleh KPK dimata hukum, justru menunjukan peristiwa yang dilakukan Hasto adalah delik gratifikasi dan obstruksi (perintangan) terhadap penyidikan korupsi?
Sehingga otomatis, unsur-unsur tindak pidana dalam konteks perkara yang berhubungan dengan Harun Masiku dan Hasto, melahirkan pertanyaan hukum, sesuai perspektif dan logika hukum, yakni; *_’berapa kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan serta dapat dibuktikan oleh KPK dalam persidangan kelak?_*